Bagja: Pengawasan Pemilu Harus Adaptif Hadapi Ancaman Disinformasi Berbasis AI
|
Subang - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya memperkuat strategi pengawasan pemilu untuk menghadapi ancaman disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif agar integritas proses demokrasi tetap terjaga.
Hal tersebut disampaikan Bagja dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Bebasnya pemilu ke depan bukan hanya bebas dari tekanan fisik, tetapi juga harus bebas dari manipulasi, hoaks, deepfake, dan tekanan digital," tegas Bagja.
Dalam paparannya, Bagja memaparkan hasil evaluasi pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan penyusunan strategi menghadapi Pemilu 2029. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks masih didominasi oleh akun-akun anonim, sebuah pola yang diperkirakan akan semakin berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan AI memberikan kemudahan dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi, tetapi di sisi lain juga membuka peluang terjadinya manipulasi digital yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi. Teknologi AI kini mampu menghasilkan teks, gambar, video, hingga rekaman suara yang semakin sulit dibedakan dari konten asli.
Selain itu, penggunaan bot, jaringan akun yang terkoordinasi, serta praktik micro-targeting yang menyasar kelompok pemilih tertentu dinilai dapat mempercepat penyebaran disinformasi dan memperbesar potensi polarisasi di masyarakat.
Bagja juga menyoroti perlunya penyempurnaan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi tersebut. Menurutnya, kerangka hukum kepemiluan yang berlaku saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kegiatan kampanye maupun penyebaran informasi politik.
"Kerangka hukum pemilu saat ini lebih berorientasi pada peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye yang terdaftar. Regulasi terkait standar penggunaan AI dalam pemilu sangat diperlukan mengingat penyebaran disinformasi banyak dilakukan oleh akun anonim maupun simpatisan yang tidak terdaftar," ujarnya.
Selain penguatan regulasi, Bagja menilai pengawasan ruang siber dan kolaborasi lintas lembaga juga perlu terus diperkuat agar mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman disinformasi berbasis AI.
Melalui berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap dapat membangun sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sehingga integritas dan kualitas demokrasi tetap terjaga dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu