Lompat ke isi utama

Berita

Bagja: Pembaruan Hukum Pidana Harus Perkuat Perlindungan Suara Rakyat dan Integritas Pemilu

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membuka kegiatan Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP, Senin (29/6/2026) di Kantor Bawaslu.

Subang - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pembaruan sistem hukum pidana nasional harus memprioritaskan perlindungan terhadap suara rakyat. Selain itu, pembaruan tersebut juga harus memperkuat integritas pemilu serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Bagja saat membuka Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Bagja, Indonesia saat ini berada dalam fase penting pembangunan sistem hukum nasional melalui penataan regulasi pidana secara menyeluruh. Lahirnya kodifikasi KUHP yang baru, pembaruan KUHAP, serta penyesuaian aturan mengenai penjatuhan pidana menjadi momentum besar reformasi hukum yang akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum di Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu.

“Bagi Bawaslu, perubahan tersebut tentu merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih modern, lebih sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan, dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Bagja menilai perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana bagi Bawaslu. Ia mencontohkan praktik politik uang yang kini berkembang dengan pola yang semakin rapi dan terorganisasi, ditambah pemanfaatan teknologi digital yang mempercepat penyebaran disinformasi maupun manipulasi informasi publik secara instan.

Karena itu, Bagja menegaskan paradigma penegakan hukum pemilu tidak boleh tertinggal dari perkembangan modus pelanggaran. Menurutnya, hukum harus hadir sebagai instrumen yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merusak integritas pemilu.

“Pemilu merupakan salah satu instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam sistem hukum pidana nasional harus dipastikan tidak mengurangi kemampuan negara dalam melindungi kemurnian suara rakyat, menjamin keadilan elektoral, dan menindak setiap pelanggaran yang mengancam proses demokrasi,” tegas Bagja.

Ia berharap forum harmonisasi tersebut tidak hanya mampu mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul akibat perubahan rezim hukum pidana nasional, tetapi juga menghasilkan rekomendasi konkret sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu serta penguatan sistem penegakan hukum pemilu menuju Pemilu 2029.

“Yang sedang kita bangun sesungguhnya adalah desain besar penegakan hukum pemilu dalam kerangka sistem hukum nasional yang baru. Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjamin bahwa setiap pelanggaran terhadap proses pemilu dapat ditangani secara efektif, adil, dan memberikan efek pencegahan yang nyata,” pungkasnya.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu