Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Minta KPU Tindak Lanjuti Catatan Pengawasan PDPB Sebelum Rekapitulasi Nasional Ditetapkan

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Subang - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta KPU menindaklanjuti seluruh catatan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 sebelum berita acara rekapitulasi tingkat nasional ditetapkan. Menurutnya, seluruh masukan dari Bawaslu menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data pemilih menjelang Pemilu 2029.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Segala masukan, segala catatan, dan kalau ada temuan akan kami sampaikan. Sebelum berita acara ditandatangani, kami berharap seluruh masukan tersebut dapat dibahas bersama," ujar Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu telah melaksanakan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Oleh karena itu, seluruh hasil pengawasan dan saran perbaikan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KPU dalam menyempurnakan proses pemutakhiran data pemilih.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, memaparkan sejumlah hasil pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026.

Menurut Lolly, Bawaslu masih menemukan beberapa persoalan prosedural, di antaranya terdapat KPU provinsi yang belum melakukan koordinasi dengan Bawaslu provinsi maupun instansi terkait. Selain itu, masih ditemukan berita acara rekapitulasi yang tidak mencantumkan masukan dari peserta rapat sehingga saran perbaikan tidak terdokumentasi secara resmi.

Bawaslu juga mencatat adanya ketidakseragaman dalam penyampaian dokumen rekap perubahan data pemilih di tingkat provinsi, penggunaan formulir rekapitulasi yang belum sesuai ketentuan, serta perbedaan antara data hasil penetapan dengan data yang ditampilkan pada layanan cek DPT secara daring.

Menurut Lolly, kondisi tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan data pemilih secara berkelanjutan sekaligus memengaruhi transparansi proses pemutakhiran data.

Dari sisi akurasi, Bawaslu juga menemukan masih adanya ketidaksesuaian antara data pemilih Semester II Tahun 2025 dengan hasil PDPB Semester I Tahun 2026 di sejumlah provinsi. Karena itu, Bawaslu meminta KPU melakukan penyempurnaan terhadap prosedur pelaksanaan PDPB, memastikan kesesuaian antara data dan dokumen rekapitulasi, mempercepat pembaruan data pada aplikasi cek DPT daring, serta melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang belum valid.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan tindak lanjut atas seluruh catatan tersebut, Bawaslu berharap kualitas data pemilih nasional semakin akurat, mutakhir, dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara pada penyelenggaraan Pemilu 2029.

Bawaslu
Bawaslu
Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu