Bagja Dorong Penguatan Pengawasan dan Transparansi dalam Proses PAW
|
Subang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja, memaparkan sejumlah strategi penguatan pengawasan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Selasa (26/5/2026).
Menurut Bagja, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik pada setiap tahapan proses PAW.
“Saat ini diperlukan harmonisasi regulasi antara UU Pemilu, UU MD3, UU Partai Politik, dan PKPU guna meminimalkan multitafsir,” terangnya.
Selain harmonisasi regulasi, Bagja menekankan pentingnya penguatan koordinasi kelembagaan antara Bawaslu, KPU, DPR/DPRD, serta partai politik guna memastikan seluruh proses PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sinergi antarlembaga tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi PAW sekaligus menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
“Penguatan pengawasan terhadap validitas dokumen dan dasar hukum pemberhentian anggota, serta pencegahan intervensi politik dalam penentuan calon pengganti,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa PAW tidak sekadar berkaitan dengan pergantian kader partai politik, melainkan menyangkut keberlanjutan mandat yang diberikan rakyat melalui pemilu.
Karena itu, proses PAW harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang jujur, adil, transparan, serta akuntabel.
Menurutnya, dalam praktiknya PAW kerap menjadi area yang rentan terhadap konflik kepentingan dan persoalan hukum, terutama ketika proses pergantian dipengaruhi oleh dinamika politik pascapemilu.
“Dalam praktiknya, PAW kerap menjadi grey area yang rentan terhadap conflict of interest dan persoalan hukum. Permasalahan muncul ketika proses PAW tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipengaruhi dinamika politik pada fase post election,” ungkap Bagja.
Melalui penguatan regulasi, koordinasi kelembagaan, serta peningkatan transparansi, Bawaslu berharap proses PAW dapat berlangsung lebih akuntabel dan tetap menjaga kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi.
Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu