Lompat ke isi utama

Berita

Advokasi bagi Penyelenggara Pemilu dalam Pelanggaran dan Pidana Pemilu

rabu,27/10/2021. Ketua, Anggota, Korsek dan Jajaran Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten subang mengikuti RDK dengan tema "Advokasi bagi Penyelenggara Pemilu dalam Pelanggaran dan Pidana Pemilu" secara daring dan Luring bertempat di Jl. Palabuan No. 9 Kel. Sukamelang Subang. Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Drs. H. Parrahutan Harahap dalam sambutannya menyampaikan sejauh mana bantuan hukum dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu, maka ada harapan pada giat RDK kali ini semoga bisa memberikan pencerahan dan bekal dalam melaksanakan tugas kedepannya. Pada kesempatan yang sama, Sutarno menyampaikan pandangannya mengenai objek Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi Pengawas Pemilu di mana memberikan layanan berupa bantuan pada perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha negara, perkara kode etik, perkara uji materiil, pengaduan hukum dan konsultasi hukum. Sebagai penutup, Sutarno menyampaikan para Pengawas Pemilu harus siap menjadi klien dan kuasa hukum atau pemberi bantuan hukum, advokasi hukum dan pendampingan hukum. Para Pengawas Pemilu harus lebih mendalami secara menyeluruh terhadap Perbawaslu yang dimaksudkan
Tag
KEGIATAN BAWASLU SUBANG