Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Antisipasi Kekerasan di Lingkungan Pengawasan Pemilu

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) saat penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan LPSK di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Subang - Badan Pengawas Pemilihan Umum memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, dan ahli, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual maupun penganiayaan berat. Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Bawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap individu yang terlibat di dalamnya.

“Pengawasan pemilu tidak hanya berbicara tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan manusia di dalamnya, termasuk saksi, korban, pelapor, hingga informan,” ujarnya.

Menurut Bagja, dalam praktik pengawasan terdapat potensi, bahkan kejadian, kekerasan baik di lingkungan kerja maupun dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Kondisi tersebut dinilai perlu ditangani melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan responsif.

Ia menjelaskan, tekanan kerja yang tinggi dalam tahapan pemilu dapat memicu relasi kerja yang tidak sehat, baik dalam bentuk tindakan maupun ucapan. Oleh karena itu, penguatan sistem perlindungan juga diiringi dengan pembenahan internal dan peningkatan pemahaman etika kerja di lingkungan Bawaslu.

Nota kesepahaman ini, lanjutnya, akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis agar implementasinya berjalan konkret dan tidak berhenti pada aspek administratif semata. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap laporan ditangani tanpa tekanan serta memberikan perlindungan yang layak bagi korban.

Bawaslu

Bagja juga mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027, sehingga penguatan sistem perlindungan perlu dipersiapkan sejak dini sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan dalam menghadapi dinamika pengawasan yang semakin kompleks.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa luasnya cakupan kerja Bawaslu hingga ke daerah meningkatkan potensi ancaman terhadap saksi, korban, pelapor, maupun informan.

“Tren tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, menunjukkan peningkatan dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dalam konteks kerja dan pelaksanaan tugas pengawasan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperkuat perlindungan, termasuk bagi subjek yang kini diperluas dalam regulasi, sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak yang membutuhkan perlindungan.

Bawaslu

Penulis: G. Eki Pribadi
Foto: Bawaslu